Kamis, 19 Mei 2016

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TAMBANG EMAS ILEGAL DI KEC. KUANTAN HILIR SEBERANG KABUPATEN KUATAN SINGINGI



KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TAMBANG EMAS ILEGAL DI KEC. KUANTAN HILIR SEBERANG
KABUPATEN KUATAN SINGINGI















DISUSUN OLEH :
NAMA : CANDRA DINATA
KELAS XII 3










SMA NEGERI 1 KUANTAN HILIR
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
TP. 2014/2015



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang  Kabupaten Kuantan Singingi”.
Dalam penyusunan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingatkan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Baserah,
Penulis



Candra Dinata








DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR ………………………………………………….....…..2
DAFTAR ISI …………………………………………………………….….....3
.
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 4
A.    Latar Belakang........................................................................................ 4
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 4
C.     Tujuan.................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 6
A.    Pengertian Lingkungan Hidup................................................................ 6
B.     Arti Penting Lingkungan Hidup bagi Kehidupan.................................. 7
C.     Dampak Tambang Emas Ilegal Terhadap Lingkungan Hidup...............8
D.    Dampak Merkuri Terhadap Kesehatan masyarakat................................ 8
     E.    Usaha Untuk Menanggulangi Dampak Tambang Emas Ilegal dan Dampak              
              Merkuri Terhadap Lingkungan Hidup...................................................10
BAB III   PENUTUP................................................................................... 12
A.     Kesimpulan.............................................................................................12
B.     Saran........................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ ...13






BAB I
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Dilihat dari sisi geologis Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati. Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sumber daya itu diambil dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Kabupaten Kuantan singingi sebagian besar wilayahnya di aliri oleh sungai Batang Kuantan, dan memiliki banyak anak – anak sungai. Karena faktor tersebut sangat banyak sekali di tepi aliaran sungai tersebut masyarakat  bergelut dengan aktivitas penambangan emas secara tradisional. Seperti yang terlihat di lokasi penambangan emas secara tradisional di kawasan Kukok Kecamtan Kuntan Hilir Seberang. Aktivitas penambangan emas secara tradisional atau yang dikenal dengan nama “dulang emas”, dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Hutan Kukok yang berdekatan dengan kawasan Duta Palama. Penambangan yang awalnya menggunakan alat seadanya sekarang sudah berganti mengunakan mesin dompeng.
Aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut secara tidak langsung turut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Tapi, tak dapat dipungkiri juga bahwa aktivitas penambangan emas tradisional juga memberi dampak negatif bagi lingkungan, yakni menaiknya jumlah tanah yang tererosi, menaiknya jumlah transport sedimen, meningkatnya potensi dan ancaman tanah longsor dan gerakan massa tanah, serta menurunya kualitas air sungai.
Aktivitas penambangan emas secara tradisional disamping dapat menyebapkan penurunan mutu lingkungan hidup juga dapat mempercepat proses penurunan potensi tanah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan pembangunan dimasa yang akan datang. Jika daya tampung lingkungan dilampaui, maka struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan akan rusak dan keberlanjutan fungsi lingkungan pun terganggu. Keberadaan ini selanjutnya akan menjadi beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintah yang harus menanggung beban pemulihannya.

            1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa yang dimaksud lingkungan hidup?
1.2.2        Apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup?
1.2.3        Apa saja dampak tambang emas ilegal terhadap lingkungan hidup?
1.2.4        Bagaimanakah usaha untuk menanggulangi dampak Tambang emas ilegal tersebut?

 1.3    Tujuan
1.3.1    Mampu menjelaskan pengertian kerusakan lingkungan hidup.
1.3.2    Mampu menjelaskan apa saja dampak dari tambang emas ilegal tersebut .
1.3.3    Mampu mengaplikasikan Usaha penangulangan dampak tambang emas iligal.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada disekitar berupa manusia, hewan, dan tumbuhan yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab terhadap kesadaran untuk menjaga kelestarian, bukan menjadi predator untuk merusak lingkungan (Miller, 1985)
Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan lingkungan.
Bentuk interaksi yang bersifat positif yaitu dengan cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelesteriannya misalnya dengan sistem tebang pilih yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan. Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi komponen-komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak harmonis lagi.
Lingkungan yang sehat dapat diciptakan, jika setiap individu diberikan pemahaman konsep dan perlakuan yang tepat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Lingkungan hidup sehat dapat bernilai positif, jika dijadikan adanya suatu kebiasaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti dilakukan gotong royong dalam menjaga kebersihan.

2.2       Arti penting lingkungan hidup bagi kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan jabatan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Arti penting lingkungan bagi kehidupan seperti pada hutan Masyarakat, pohon boleh ditebang untuk keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih dahulu pohon yang sama jenisnya di samping pohon yang akan ditebang sehingga mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan kepada generasi yang akan datang.

2.3      Dampak Tambang Emas Ilegal Terhadap Lingkungan Hidup
Kegiatan penambangan emas secara tradisional di Polimak IV juga memberi dampak negatif bagi lingkungan. Berikut dampak-dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya aktivitas penambangan :
       1)      Meningkatnya Ancaman Tanah Longsor
Dari hasil observasi di lokasi penambangan emas secara tradisional di lapangan ditemukan  bahwa aktivitas penambangan berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor. Dilihat dari teknik penambangan, dimana penambang menggali bukit tidak secara berjenjang (trap-trap), namun asal menggali saja dan nampak bukaan penggalian yang tidak teratur dan membentuk dinding yang lurus dan menggantung (hanging wall) yang sangat rentan runtuh (longsor) dan dapat mengancam keselamatan jiwa para penambang.
        2)      Hilangnya Vegetasi Penutup Tanah
Penambang (pendulang) yang menggali tanah atau material tidak melakukan upaya reklamasi atau reboisasi di areal penggalian, tapi membiarkan begitu saja areal penggalian dan pindah ke areal yang baru. Tampak di lapangan bahwa penambang membiarkan lokasi penggalian begitu saja dan terlihat gersang. Bahkan penggalian yang terlalu dalam membetuk kolam-kolam pada permukaan tanah yang kedalamannya mencapai 3-5 meter.
        3)      Erosi tanah
Areal bekas penggalian yang dibiarkan begitu saja berpotensi mengalami erosi dipercepat karena tidak adanya vegetasi penutup tanah. Kali kecil yang berada di dekat lokasi penambangan juga terlihat mengalami erosi pada tebing sisi kanan dan kirinya. Selain itu telah terjadi pelebaran pada dinding tebing sungai, akibat diperlebar dan diperdalam guna melakukan aktivitas pendulangan dengan memanfaatkan aliran kali untuk mencuci tanah.
       4)      Sedimentasi dan  Menurunnya Kualitas Air
Aktivitas penambangan emas secara tradisional yang memanfatkan aliran kali membuat air menjadi keruh dan kekeruhan ini nampak terlihat di saluran primer yakni kali Anafre. Pembuangan tanah sisa hasil pendulangan turut meningkatkan jumlah transport sedimen.
               

Merkuri, ditulis dengan simbol kimia Hg atau hydragyrum yang berarti “perak cair”(liquid silver) adalah jenis logam sangat berat yang berbentuk cair pada temperatur kamar, berwarna putih-keperakan, memiliki sifat konduktor listrik yang cukup baik, tetapi sebaliknya memiliki sifat konduktor panas yang kurang baik. Merkuri membeku pada temperatur –38.9 oC dan mendidih pada temperatur 3570C (Stwertka, 1998).  Dengan karakteristik demikian, merkuri sering dimanfaatkan untuk berbagai peralatan ilmiah, seperti termometer, barometer, termostat, lampu fluorescent, obat-obatan, insektisida, dsb.
Dampak negatif pada lingkungan yang terkontaminasi merkuri sangat membahayakan kehidupan manusia karena adanya rantai makanan. Jalur utama pajanan metilmerkuri pada manusia adalah melalui konsumsi ikan (Barkay, 2005). Merkuri terakumulasi dalam mikroorganisme yang hidup di air sungai, danau, dan
laut melalui proses metabolisme. Bahan-bahan mengandung merkuri yang terbuang ke dalam sungai atau laut dimakan oleh mikroorganisme tersebut dan secara kimiawi terubah menjadi senyawa metilmerkuri. Mikroorganisme dimakan ikan sehingga metilmerkuri terakumulasi dalam jaringan tubuh ikan. Ikan kecil menjadi rantai makanan ikan besar dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Berdasarkan penelitian, konsentrasi merkuri yang terakumulasi dalam tubuh ikan diperkirakan 40-50 ribu kali lipat dibandingkan konsentrasi merkuri dalam air yang terkontaminasi (Stwertka,1998).
Sifat penting merkuri lainnya adalah kemampuannya untuk melarutkan logam lain dan membentuk logam paduan (alloy) yang dikenal sebagai amalgam. Emas dan perak adalah logam yang dapat terlarut dengan merkuri, sehingga merkuri dipakai untuk mengikat emas dalam proses pengolahan bijih sulfida mengandung emas (proses amalgamasi). Amalgam merkuri-emas dipanaskan sehingga merkuri menguap meninggalkan logam emas dan campurannya. Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini dapat bercampur dengan enzyme didalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzyme untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap kedalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifat beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri diantaranya adalah kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.
Pengaruh toksisitas merkuri terhadap ikan dan biota perairan dapat bersifat lethal dan sublethal. Pengaruh lethal menyebabkan gangguan pada saraf pusat sehingga ikan tidak bergerak atau bernapas akibatnya cepat mati. Pengaruh sub lethal terjadi pada organ-organ tubuh, menyebabkan kerusakan pada hati, mengurangi potensi untuk berkembangbiak, pertumbuhan dan sebagainya. Selain itu pencemaran perairan oleh merkuri mempunyai pengaruh terhadap ekosistem setempat yang disebabkan oleh sifatnya yang stabil dalam sedimen, kelarutannya yang rendah dalam air dan kemudahannya diserap serta terakumulasi dalam jaringan tubuh organisme air (Alfian, 2006).
Perairan yang telah tercemar logam berat merkuri bukan hanya membahayakan komunitas biota yang hidup dalam perairan tersebut, tetapi juga akan membahayakan kesehatan manusia. Hal ini karena sifat logam berat yang persisten pada lingkungan, bersifat toksik pada konsentrasi tinggi dan cenderung terakumulasi pada biota (Kennish dalam Masriani, 2003). Merkuri terakumulasi dalam mikro-organisme yang hidup di air (sungai, danau, laut) melalui proses metabolisme. Bahan-bahan yang mengandung merkuri yang terbuang kedalam sungai atau laut dimakan oleh mikro-organisme tersebut dan secara kimiawi terubah menjadi senyawa methyl-merkuri. Mikro-organisme dimakan ikan sehingga methyl-merkuri terakumulasi dalam jaringan tubuh ikan. Ikan kecil menjadi rantai makanan ikan besar dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Berdasarkan penelitian, konsentrasi merkuri yang terakumulasi dalam tubuh ikan diperkirakan 40-50 ribu kali lipat dibandingkan konsentrasi merkuri dalam air yang terkontaminasi (Stwertka, 1998). Oleh karenanya, usaha pengolahan emas dengan menggunakan merkuri seharusnya tidak membuang limbahnya (tailing) kedalam aliran sungai sehingga tidak terjadi kontaminasi merkuri pada lingkungan disekitarnya, dan tailing yang mengandung merkuri harus ditempatkan secara khusus dan ditangani secara hati-hati
 
2.5 Usaha Untuk Menanggulangi Dampak Tambang Emas Ilegal dan Dampak Merkuri Terhadap Lingkungan Hidup

No
Dampak Lingkungan
Upaya Pengelolaan Lingkungan
1
Meningkatnya ancaman tanah longsor dan gerakan massa tanah (mass movement)
·                     Perlu dilakukan penggalian tanah secara berjenjang (trap-trap)
2
Erosi dan Sedimentasi
·                     Perlu dibangun check-dam untuk mencegah pelumpuran pada saluran pengairan umum (drainase) maupun saluran induk, yakni kali Anafre.
·                     Kali kecil yang digunakan airnya oleh pendulang untuk memisahkan emas dengan tanah harus dipasang bronjong kawat, guna memperlambat erosi pada tebing sungai.
3.
Pengupasan tanah pucuk dan menghilangnya vegetasi akibat kegiatan penggalian tanah.
·                     Perlu dilakukan upaya reklamasi, seperti melakukan reboisasi di areal bekas penggalian.
·                     Setelah melakukan penggalian jangan meninggalkan lubang penggalian begitu saja, sebaiknya lubang penggalian ditimbun terlebih dahulu sebelum pindah ke tempat lain.

Dari berbagai kajian konseptual terlihat bahwa PESK tersebar merata di seluruh Indonesia dengan pola-pola yang hampir serupa, yaitu penemuan lokasi mengandung emas yang diikuti hadirnya pendatang yang memperkenalkan teknologi penambangan emas yang mudah, yaitu amalgamasi dan pembakaran terbuka, tanpa memperhatikan dampak-dampaknya. Diperhatikan juga adanya pola di mana masyarakat yang tadinya menolak tambang besar, setelah adanya budaya tambang kecil menjadi lebih menerima terhadap tambang besar dan segala dampaknya dari segi yang berbeda.
Pada dasarnya, usaha pertambangan pasti menimbulkan dampak lingkungan. Penambangan emas skala kecil terkesan menguntungkan bagi masyarakat, akan tetapi memiliki biaya yang lebih tinggi daripada harga jualnya, baik dari segi kesehatan, kerusakan lingkungan maupun dampak sosial. Bila pertambangan liar sampai melibatkan ribuan orang, aparat pun kesulitan menertibkan karena telah menjadi kekuatan yang besar. Alternatif terbaik bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan adalah pengalihan mata pencaharian dari pertambangan ke bidang lain. Namun, dalam segala keterbatasan, seringkali upaya penertiban baik lewat operasi maupun razia pendatang dan penyuluhan agar masyarakat berpindah ke mata pencaharian lain hanya berhasil dalam jangka pendek. Karena itu, tetap diperlukan upaya-upaya pengendalian baik dari segi pembatasan distribusi merkuri maupun pembinaan yang mengarahkan pada teknik-teknik penambangan alternatif. Dari segi penanggulangan dampak, kapasitas praktisi kesehatan dalam menangani gejala keracunan serta melakukan penyuluhan perlu ditingkatkan. Selain itu, riset mengenai remediasi lahan tercemar perlu dilanjutkan.
Berbagai metode non-merkuri telah tersedia namun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Solusi yang ideal harus dilakukan dengan pendekatan membina penambang dan menjadikan mereka belajar dari sesama penambang. Upaya itu disertai dengan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pemakaian merkuri di penambangan emas. Diperlukan sinergi bukan hanya dari tingkat Pemda atau KLH, tapi juga departemen-departemen lain misalnya ESDM, Perdagangan, Kesehatan, Sosial dan Kesra. Penting diingat bahwa solusi berupa legalisasi pertambangan harus dilakukan dengan hati-hati agar tak bertentangan dengan undang-undang lain, khususnya mengenai kehutanan dan lingkungan hidup. Penanggulangan yang dapat diharapkan adalah pemerintah setempat mengadakan pendekatan agar para pengelola atau ketua kelompok PESK di arahkan untuk mengadakan semacam kegiatan berbentuk badan hukum yaitu koperasi atau di arahkan untuk mendapatkan kemitraan usaha dengan pengusaha bermodal besar atau investor. Dengan demikian keberadaan PESK adalah bagian dari pengusaha besar sehingga keduanya bisa saling menguntungkan. Disamping itu juga perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pola-pola penambangan emas tradional yang ramah lingkungan serta tidak merusak ekositem dan pencemaran lingkungan serta bahayanya kepada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

       1)      Aktivitas penambangan emas secara tradisional berdampak pada menghilangnya vegetasi penutup tanah, meningkatnya ancaman tanah longsor di lokasi penggalian tanah, erosi, menurunnya kualitas air serta terjadinya sedimentasi pada saluran drainase maupun kali Anafre.
       2)      Bekas lokasi penggalian yang ditinggalkan tanahnya gersang tanpa vegetasi penutup diatasnya serta di beberapa titik ditemukan lubang-lubang bekas penggalian dengan kedalaman pengalian yang mencapai 3-5 meter.
       3)      Di lokasi penambangan belum ada upaya pengelolaan lingkungan secera terencana dan sistematis. Para penambang hanya meninggalkan lahan yang habis digali begitu saja, tanpa ada sebuah upaya reklamasi.

3.2. Saran

       a.       Diharapkan kepada instansi terkait agar melakukan sebuah upaya penyuluhan dan pembinaan agar para penambang yang melakukan pendulangan emas ini dapat sadar dan mengerti tentang dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas terhadap lingkungan.
          b.      Diharapkan kepada para penambang maupun pemerintah melalui instansi terkait  agar melakukan sebuah upaya reboisasi di titik lokasi yang gersang dan tandus di sekitar areal penambangan



DAFTAR PUSTAKA

       indonesia/. Diakses tanggal 08 Januari 2012
Miller, Jr.G.T. 1985. Living in the Environment Concepts, Problems, and
         Alternatives. California: Wadsworth Publishing Coy Inc.
Sastrawijaya, A.T. 2000. Pencemaran Lingkungan, cetakan ke-II. Jakarta: Alumni
Soerianegara I. 1988. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Bogor:
          Institut Pertanian Bogor. 
Direktur Jenderal Pertambangan Umum, 1987, Buku Petunjuk Pengelolaan Usaha
           Pertambangan Bahan Galian Golongan . Pusat Pengembangan Teknologi Mineral
           tradisional.html




2 komentar:

  1. Best Merit Casino
    Merit Casino. Merit casino is owned and operated by the Solingen, Germany group. The 인카지노 casino kadangpintar has the following games: deccasino slots, table games, video poker, video

    BalasHapus
  2. What happens when a casino goes broke in the casino? - Dr.
    What happens when a casino goes broke in 춘천 출장샵 the casino? — The casino's casino accounts are 진주 출장마사지 hacked 서산 출장샵 and their 강릉 출장샵 funds are 김해 출장샵 lost on that account. If the gambler

    BalasHapus